Wednesday, May 2, 2018

Apakah Lembaga Pengumpul Royalti Dibenarkan Secara Hukum?


Apakah Lembaga Pengumpul Royalti Dibenarkan Secara Hukum?

Saat ini ada lembaga yang mengumpulkan royalti atas dasar pengumuman hak cipta musik. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal kita sudah membeli kaset/CD asli, dan jika kita perdengarkan kita harus bayar lagi? Bukannya sudah termasuk dari harga CD/kaset tersebut? Padahal saya tidak menggandakannya dan menjualnya lagi. Mohon penjelasan mengenai hal ini, terima kasih.


Jawaban :
Seperti diketahui, royalti secara sederhana dapat diartikan sebagai  kompensasi yang diterima pemegang hak cipta atas pemberian lisensi untuk menggunakan sebuah ciptaan, termasuk karya cipta lagu, oleh penerima lisensi (lihat Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).


Mengenai lembaga pengumpul royalti dapat kami jelaskan sebagai berikut. Pemegang hak cipta atas suatu karya cipta tidak bisa setiap waktu mengontrol setiap stasiun televisi, radio, restoran untuk mengetahui berapa banyak karya cipta musiknya telah diperdengarkan di tempat-tempat tersebut. Oleh karena itu, untuk memudahkan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor penggunaan karya ciptanya dan bagi si pemakai, maka si pencipta/pemegang hak cipta dapat saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus hal-hal tersebut. Dalam praktiknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif.  Di Indonesia, beberapa lembaga manajemen kolektif pengumpul royalti di antaranya  adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO). Lebih jauh simak artikel Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?

Jadi, memang adanya suatu lembaga yang memungut royalti atas pengumuman suatu karya cipta bisa dibenarkan, sepanjang lembaga tersebut telah mendapat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta musik tersebut.

Pada dasarnya, penggunaan (dengan memperdengarkan) suatu karya cipta yang telah dibeli (misalnya, kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk diperdengarkan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan materi/komersial adalah diperbolehkan. Namun, apabila terhadap karya cipta tersebut (dalam hal ini musik) dipergunakan (diumumkan atau diperbanyak) untuk kepentingan komersial, maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik itu sebagai bagian dari pertunjukan yang memungut biaya dari penontonnya, maka terhadap penggunaan karya cipta tersebut dapat dikenakan kewajiban pembayaran royalti.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl594/apakah-lembaga-pengumpul-royalti-dibenarkan-secara-hukum




No comments:

Post a Comment