Apakah Lembaga Pengumpul Royalti Dibenarkan Secara Hukum?
Saat ini ada lembaga yang mengumpulkan royalti atas dasar pengumuman hak
cipta musik. Apakah hal ini dibenarkan? Padahal kita sudah membeli kaset/CD
asli, dan jika kita perdengarkan kita harus bayar lagi? Bukannya sudah termasuk
dari harga CD/kaset tersebut? Padahal saya tidak menggandakannya dan menjualnya
lagi. Mohon penjelasan mengenai hal ini, terima kasih.
Jawaban :
Seperti diketahui, royalti secara sederhana dapat diartikan sebagai kompensasi yang diterima pemegang hak cipta
atas pemberian lisensi untuk menggunakan sebuah ciptaan, termasuk karya cipta
lagu, oleh penerima lisensi (lihat Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta).
Mengenai lembaga pengumpul royalti dapat kami jelaskan sebagai berikut.
Pemegang hak cipta atas suatu karya cipta tidak bisa setiap waktu mengontrol
setiap stasiun televisi, radio, restoran untuk mengetahui berapa banyak karya
cipta musiknya telah diperdengarkan di tempat-tempat tersebut. Oleh karena itu,
untuk memudahkan baik bagi si pemegang hak cipta untuk memonitor penggunaan
karya ciptanya dan bagi si pemakai, maka si pencipta/pemegang hak cipta dapat
saja menunjuk kuasa (baik seseorang ataupun lembaga) yang bertugas mengurus
hal-hal tersebut. Dalam praktiknya di beberapa negara, pengurusan lisensi atau
pengumpulan royalti dilakukan melalui suatu lembaga manajemen kolektif. Di Indonesia, beberapa lembaga manajemen
kolektif pengumpul royalti di antaranya
adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia
(WAMI) dan Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO). Lebih jauh simak
artikel Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?
Jadi, memang adanya suatu lembaga yang memungut royalti atas pengumuman
suatu karya cipta bisa dibenarkan, sepanjang lembaga tersebut telah mendapat
kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta musik tersebut.
Pada dasarnya, penggunaan (dengan memperdengarkan) suatu karya cipta yang
telah dibeli (misalnya, kaset atau compact disc/CD) sepanjang tidak untuk
diperdengarkan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan materi/komersial adalah
diperbolehkan. Namun, apabila terhadap karya cipta tersebut (dalam hal ini
musik) dipergunakan (diumumkan atau diperbanyak) untuk kepentingan komersial,
maka ada kewajiban untuk membayar royalti. Misalnya, menjadikan musik itu
sebagai bagian dari pertunjukan yang memungut biaya dari penontonnya, maka
terhadap penggunaan karya cipta tersebut dapat dikenakan kewajiban pembayaran
royalti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl594/apakah-lembaga-pengumpul-royalti-dibenarkan-secara-hukum
